MENYIMAK PERTAUBATAN PARA SHAHABAT RA. DAN TABI’IN
Para tokoh tasawuf mendefinisikan taubat sebagai sikap penyesalan atas dosa-dosa yang telah dilakukannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama sepanjang hidupnya serta kemauan untuk meohon maaf dan mengembalikan hak-hak jikalau dosa tersebut terkait dengan sesama manusia. Imam ar-Raghib al-Ashfahani menerangkan bahwa taubat menurut istilah adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha mengganti perbuatan buruknya dengan perbuatan yang baik.Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna. Selanjutnya Imam ar-Raghib al-Ashfahani mengatakan bahwa dalam memohon ampun jangan hanya di lisan saja tetapi harus diiringi dengan perbuatan.Bahkan beliau mengatakan jika hanya beristighfar di lisan saja tanpa disertai dengan perbuatan maka disebut sebagai pendusta. Sejalan dengan pendapat Imam ar-Raghib al-Ashfahani di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bertaubat dari tiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat itu antara hamba dengan Allah yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusi.