Kedudukan hadis sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an menjadikan perhatian dan kajian terhadapnya amatlah penting. Peran Nur ad-Din ar-Raniri dan Abd ar-Rauf as-Sinkili dalam mengembangkan kajian hadis di Indonesia pada abad ke-17 H. yang pada saat itu belum populer &n
SelengkapnyaAl-Syafii adalah seorang mujtahid besar yang menjadi sandaran sebuah madzhab disebut madzhab al-Syafii. Di samping dikenal sebagai seorang mujtahid dalam bidang hukum Islam, juga sebagai ahli hadits. Pengalaman beliau berguru kepada para ulama di berbagai kota yang
SelengkapnyaPerkembangan pemikiran hadis pada zaman Peraengahan Hijriyah berjalan lamban, sehingga aidak mampu menjawab permasalahan yang ada secara aunaas. Hal ini diakibaakan lemahnya semangaa berijaihad. Padahal persoalan aersebua aidak aerjadi pada awal Hijrriy
SelengkapnyaArtikel ini menjelaskan tentang dinamika perkembangan hadis yang mengalami perubahan paradigmatis dr kalangan para ulama klasik menuju paradigma modern dengan tema Pergulatan Hadis di Era Modern, yaitu upaya melacak akar-akar pemi
SelengkapnyaKetinggian kedudukan ummahãtul mukminÄ«n mereka peroleh karena kedekatan mereka dengan Rasulullah. Dengan kata lain, mereka mempunyai kesempatan lebih banyak untuk mengenal Rasulullah dan meneladani beliau serta mereka mendapatkan &n
Selengkapnya